Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa wilayah pesisir sebagai rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial budaya masyarakat, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang dan sebesar-besarnya kemakmuran bangsa Indonesia;
bahwa pengelolaan wilayah pesisir memiliki arti strategis dan potensi ekonomi, sosial budaya dengan keanekaragaman hayati, sumber daya alam yang khas dan jasa lingkungan yang berpotensi ekonomi, namun rentan terhadap perubahan lingkungan sehingga perlu dikendalikan agar tercipta keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta perlindungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
bahwa eksploitasi dalam pengelolaan wilayah pesisir cenderung semakin tidak terkendali dan tanpa perencanaan yang terkoordinasi secara efektif dan terpadu, sehingga menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan bagi wilayah pesisir;
bahwa upaya pemanfaatan, pengembangan dan pelestarian sumber daya pesisir yang merupakan bagian dalam pengelolaan wilayah pesisir, perlu dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dalam mendorong peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat yang produktif dan berwawasan lingkungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir;