PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, turnbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang harus dijamin pemenuhandan perlindungannya oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
- bahwa jumlah perkawinan pada usia anak di Kabupaten Konawe Kepulauan menunjukkan angka yang cukup tinggi dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, resiko kematian ibu dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia;
- bahwa Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan dan melakukan upaya pencegahan terhadap perkawinan pada anak usia dini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pencegahan perkawinan pada anak usia Dini;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2023 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukkan Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5415;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tentang
Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
27 Maret 2023
Berlaku Tanggal
27 Maret 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.