Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu adanya upaya untuk mengembangkan potensi dan peran pemuda melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan sebagai bagian dari pernbangunan nasional;
- bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2), Pasal 281 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2067)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lernbaran Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lemabaran Republik Indonesia Nomor 5415)
- Undang—
- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573)
- Peraturan Pernerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238)
Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Pembangunan Kepemudaan Bab IV Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Bab V Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda Bab VI Perencanaan Kepemudaan Bab VII Organisasi Kepemudaan Bab VIII Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan Bab IX Prasarana dan Sarana Kepemudaan Bab X Penghargaan Bab XI Pendanaan Bab XII Peran Serta Masyarakat Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIV Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (5.1 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.