Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Dan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang desa, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kab. Konawe Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang baru.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN Tahun 2005 Nomor 38, TLN Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambaran Lembaran Negara 4548)
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat aan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103)
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587)
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005, tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587)
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan fLembaran Daerah tahun 2007. Nomor 44)
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 45)
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 46)
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Konawe (LembaranDaerah tahun 2007, Nomor 47)

Pembentukan Desa;
Penggabungan dan Penghapusan Desa;
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
Pembiayaan;
Pembinaan dan Pengawasan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
10 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
22 September 2008

Berlaku Tanggal
16 Juli 2008

Sumber
LD. 2008/No. 58, LL 14 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (871.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar