Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Konawe

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. air adalah salah satu sumber daya alam yang dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, serta merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
  2. untuk melestarikan fungsi air pada sumber air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air pada sumber air secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
  3. kualitas air pada sumber air di wilayah Kabupaten Konawe semakin menurun akibat pembuangan air limbah industri dan kegiatan lainnya, sehingga untuk meningkatkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Konawe;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang No 11 Tahun 1974
  4. Undang-Undang No 8 Tahun 1981,
  5. Undang-Undang No 32 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang No 36 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008,
  12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 1 Tahun 2010,
  13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 3 Tahun 2010,
  14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2010,
  15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010,
  16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 15 Tahun 2011,
  17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012,
  18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2012,

Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Inventarisasi dan Identifikasi Sumber Pencemaran Air;
Penetepan Daya Tampung Beban Pencemaran Air;
Kualitas Air Limbah;
Perizinan;
Pemantauan dan Pemeriksaan Kualitas Air;
Pemulihan Pencemaran Air;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pelaporan dan Penyediaan Informasi;
Hak, Kewajiban dan Larangan;
Penyelesaian Sengketa;
Ketentuan Sanksi;
Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Konawe

Ditetapkan Tanggal
16 April 2018

Diundangkan Tanggal
16 April 2018

Berlaku Tanggal
16 April 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 221

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.12 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar