Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Hukum Adat Suku Tolaki Kabupaten Konawe

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan arah terpadu dalam pelaksanaan Hukum Adat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe perlu suatu aturan tertulis maupun tidak tertulis untuk dijadikan acuan pelaksanaan adat Istiadat Suku Tolaki dalam memberi nilai tambah secara rata sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dengan memberi kedudukan kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai dengan didukung dan dibantu oleh kelembagaan Adat Tolaki, sehingga sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
  2. bahwa hasil musyawarah kesepakatan temu budaya Tolaki pada festival budaya daerah III di Unaaha Kabupaten Konawe Tanggal 9 November 1996 telah terbentuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang mengatur hirarki dan sistem koordinasi organisasi masyarakat Adat Tolaki untuk bersinergi, mulai dari Majelis Adat Tolaki, Dewan Adat Tolaki Provinsi, Dewan Adat Tolaki Kabupaten/Kota, Lembaga Pemangku Hukum Adat Tolaki, Dewan Adat Tolaki Kecamatan dan Dewan Adat Tolaki Desa/Kelurahan;
  3. bahwa Peraturan Hukum Adat Suku Tolaki yang telah berlangsung selama ini belum dituangkan secara tertulis, sehingga dengan perkembangan tuntutan zaman dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan daerah otonom sehingga perlu

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi diundangkan Tanggal 4 Juli 1959. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 197 4 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
  7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor, 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 Tentang;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
  13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 Tentang perubahan nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 103;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat Daerah;
  17. Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat;
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
12

Tahun
2016

Tentang
Hukum Adat Suku Tolaki Kabupaten Konawe

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2016

Berlaku Tanggal
05 Desember 2016

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 180

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar