Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe perlu mempunyai identitas daerah yang dituangkan dalam bentuk Lambang Daerah yang mencerminkan karakteristik dan ciri khas daerah serta memiliki makna dan filosofis yang menunjukan nilai-nilai luhur masyarakat Kabupaten Konawe;
bahwa lambang daerah merupakan identitas sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi suatu daerah yang menjadi panji kebesaran, simbul kultur masyarakat dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa lambang daerah merupakan manifestasi budaya yang berakar dari sejarah dan perjuangan suatu daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita – cita luhur bangsa;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, maka dalam penyelenggaraan otonomi daerah Pemerintah Kabupaten dapat membentuk lambang daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Konawe.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2016 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1635);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lam.bang Negara (Lembaran Negara Republik Indonasia Tahun 1958 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.