Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kepariwisataan di Kabupaten Konawe
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sesuai ketentuan Pasal 30 huruf e Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Konawe salah satunya bersumber dari sektor Pariwisata
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD 1945
- Undang-Undang No 29 Tahun 1959
- Undang-Undang No 26 Tahun 2007
- Undang-Undang No 27 Tahun 2007
- Undang-Undang No 10 Tahun 2009
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Undang-Undang No 11 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Asas, Fungsi dan Tujuan;
Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Pembangunan Kepariwisataan;
Kawasan Strategis Pariwisata;
Usaha Pariwisata;
Bentuk Usaha dan Permodalan;
Pengusahaan;
Hak, Kewajiban dan Larangan;
Kewenangan Pemerintah Kabupaten;
Koordinasi;
Badan Promosi Pariwisata Daerah;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.