Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Konawe

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional danproporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance);
  2. bahwa untuk lebih mengoptimalkan serta menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kebersihan dan pertamanan di Kabupaten Konawe diperlukan penanganan oleh satuan organisasi tersendiri dalam bentuk Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Konawe;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852)
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  5. 2-5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5234)
  6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5494)
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103)
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 4741)
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 1007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44)
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 46), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2013 Nomor 112)
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerjas Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 201 Nomor 109)
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangat Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Susunan organisasi dan tata kerja kantor kebersihan dan pertamanan kabupaten konawe, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Perubahan;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, tugas dan fungsi;
4. Susunan organisasi;
5. Eselonering;
6. Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan;
7. Tata kerja;
8. Ketentuan peralihan dan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
3 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Konawe

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
18 Juli 2014

Berlaku Tanggal
18 Juli 2014

Sumber
LD. 2014/ NO. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (538.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar