Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang telah diatur dengan Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyempurnaan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
- Permendagr Nomor 80 Tahun 2015
- Permenaker Nomor 8 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya TArif Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Wilayah Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Tata Cara Pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Insentif Pemungutan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Peninjauan Tarif;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Peutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.