Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelengaraan pemerintah daerah yang efektif, efisien dan akuntabel pemerintah daerah memerlukan anggaran yang diantaranya bersumber dari pajak dan retribusi daerah;
  2. bahwa potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Konawe perlu dilakukan optimalisasi melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 6322);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 N omor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tentang Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
3

Tahun
2023

Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
20 November 2023

Diundangkan Tanggal
20 November 2023

Berlaku Tanggal
20 November 2023

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2023 NOMOR 268

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar