Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dengan sistematika sebagai berikut:
1. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak 2. Dasar Pengenaandan Tarif Pajak 3. Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitunmgan Pajak 4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 5. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak 6. Tata Cara Pembayaran 7. Tata Cara Penagihan Pajak 8. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pajak 9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusa Atau Pengurangan Sanksi Administrasi 10. Keberatan Dan Banding 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 12. Kadaluwarsa 13. Ketentuan Pidana 14. Penyidikan
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.