Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dengan sistematika sebagai berikut:
1. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak 2. Dasar Pengenaandan Tarif Pajak 3. Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitunmgan Pajak 4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 5. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak 6. Tata Cara Pembayaran 7. Tata Cara Penagihan Pajak 8. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pajak 9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusa Atau Pengurangan Sanksi Administrasi 10. Keberatan Dan Banding 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 12. Kadaluwarsa 13. Ketentuan Pidana 14. Penyidikan
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.