Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya;
  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja perlu dibangun kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja yang mampu mendukung terwujudnya komisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur;
  3. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satua Polisi Pamong Praja serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe membentuk Lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Peraturan Perundang-Undangan dan tugas Pemerintahan Umum lainnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
  3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438)
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5234)
  6. Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1988 tentang koordinasi kegiatan instansi vertikal di daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3373)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4482)
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094)
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi;
3. Wewenang, hak dan kewajiban;
4. Susunan organisasi;
5. Kelompok jabatan fungsional;
6. Eselon;
7. Pengangkatan dan pemberhentian;
8. Tata kerja;
9. Ketentuan lain-lain;
10. Ketentuan peralihan;
11. Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
7 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe

Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2013

Berlaku Tanggal
19 Agustus 2013

Sumber
LD. 2013/ NO. 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (994.12 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar