Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabuapaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu kembali dibentuk kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis. Daerah sebagai perangkat Daerah sedapat mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, peran dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik Republik Indonesia dan kebutuhan Daerah serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka, perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah Konawe selatan Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-undang Nomor 4 Tehun 2003
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Perangkat Pemerintah Nomor 41 tahun 2007
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (2)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.