PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Khusus Parkir
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang sekaligus peningkatan pendapatan daerah perlu mengatur penggunaan parkir di tepi jalan umum. untuk memberikan pelayanan penggunaan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Konawe Selatan, perlu adanya pedoman pengaturan, penertiban terhadap pengenaan objek retribusi. untuk memenuhi maksud tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-undang Nomor S Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493)
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267)
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4256)
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4256)
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 32 Tahun tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu iintas dan angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025)
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5449)
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529} 13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737)
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741)
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161)
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10)
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Seiatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Seiatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten KOnawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Seiatan Nomor 5)
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1).
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PUNGUTAN 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 9. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN INSENTIF 10. TATA CARA PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENAGIHAN 12. SANKSI ADMINISTRASI 13. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 14. TATA CARA PEMBETULAN»
PENGURANGAN, KERINGANAN, KEBERATAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 15. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 16. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 17. DALUWARSA PENAGIHAN 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENYIDIKAN 20. KETENTUAN LAIN-LAIN 21. KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.