Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dibentuk perangkat daerah sebagai unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak selamanya didasarkan kepada urusan yang menjadi kewenangan daerah tetapi juga ada yang dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya serta kebijakan pemerintah.