Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat guna menunjang penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah perlu mengatur pemakaian kekayaan daerah. untuk memberikan pelayanan pemakaian kekayaan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan, perlu adanya pedoman pengaturan, penertiban terhadap pengenaan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah. Untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentnkan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3299)
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 3851)
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4267)
  6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256)
  7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100) 12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembarab Negara Nomor 4737)
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
  14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribnsi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161)
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Tang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10)
  16. Peraturan Daerah Kahpaten Konawe Selatan Nomor O! Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Kenangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 01)
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5).

Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum 2. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 3. Tata cara dan syarat untuk mendapatkan hak sewa 4. Struktur dan besarnya tarif retribusi 5. Wilayah pungutan 6. Masa retribusi dan saat retribusi terutang 7. Insentif pemungutan 8. Tata cara pemunggutan, pembayaran dan penagihan retribusi 9. Tata gara pembayaran 10. Tata cara penagihan 11. Sanksi administrasi 12. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 13. Kadaluabsa penagihan 14. Ketentuan pidana 15. Ketentuan penyidikan 16. Ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

Nomor
4 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2011

Berlaku Tanggal
09 Februari 2011

Sumber
LD. 2011/No. 4, LL 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (517.61 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar