Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan Desa dan Kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1984
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2007
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2008
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008

Dalam peraturan ini mengatur tentang:
pembentukan desa, pemerintah desa, hak wewenang dan kewajiban desa, mekanisme pembentukan desa, biaya, pembentukan kelurahan, pemerintah kelurahan,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

Nomor
1 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Tata Cara Pembentukan Desa dan Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2009

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2009

Berlaku Tanggal
25 Mei 2009

Sumber
LD. 2009 /No. 6 , LL 35 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (12.47 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar