Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Bebas Buta Baca Tulis Al-qur’an Bagi Anak Usia Sekolah dan Masyarakat yang Beragama Islam di Kabupaten Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu wujud pembinaan mental spiritual masyarakat adalah meningkatkan pembinaan keagamaan guna terciptanya masyarakat yang memiliki moral yang tinggi. Dalam rangka pelaksanaan pemberantasan buta baxa tuli huruf Al-Quran bagi umat Islam di Kabupaten Konawe Utara, perlu dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan Al-Quran secara dini pada anak usia sekolah dan masyarakat di Kabupaten Konawe Utara. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1988
Dalam peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ketentuan bebas buta baca tulis huruf Al-Quran 4. Pelaksanaan pendidikan baca tulis huruf Al-Quran 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Peraliohan dan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.