Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Konawe Utara TA 2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daeerah yang mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
- Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- UUD 1945
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 13 Tahun 2007
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Undang-Undang No 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20190
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan No 49/PMK.02/2017,
- Peraturan Daerah Konawe Utara No 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Konawe Utara No 7 Tahun 2018
APBD Tahun 2019 sebagai berikut:
Pendapatan:
Rp887.058.429.092,00 Belanja:
Rp903.522.055.135,00 Pembiayaan Penerimaan:
Rp20.463.626.043,00 Pembiayaan Pengeluaran:
Rp4.000.000.000,00 Silpa:
Rp0
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.