Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
Dalam peraturan ini diatur tentang rambu lalu lintas jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
lokasi, objek dan subjek;
jenis dan fungsi rambu lalu lintas;
penempatan dan pemasangan rambu lalu lintas;
penutupan jalan dan pemasangan rambu-rambu sementara. Diatur pula tentang kewajiban dan larangan. Selain itu perda ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan;
penyidikan;
ketentuan pidana, dan
penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.