Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat, perlu diatur pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan. Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322)
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Subsidi dan Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399)
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1375)
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pen gawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700)
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerj a dan Anggaran, Kerj a Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155)
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 66)
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 88)

Pengelolaan BUMD yang terdiri atas:
a. kebijakan;
b. tata cara penyertaan modal;
c. organ dan kepegawaian;
d. tata cara evaluasi;
e. tata kelola perusahaan yang balk;
f. perencanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan;
g. kerjasama;
h. penggunaan laba;
i. penugasan Pemerintah Daerah;
j. pinjaman;
k. satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya;
1. penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi dan privatisasi;
m. perubahan bentuk hukum;
n. kepailitan;
o. penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 September 2020

Diundangkan Tanggal
28 September 2020

Berlaku Tanggal
28 September 2020

Sumber
LD.2020/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (3.27 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar