Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai pusat penyaluran barang dan jasa ke Kalimantan Tengah serta lalu lintas manusia yang sangat tingggi yang membawa serta berbagai kebudayaan yang sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zak Adiktif merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum serta Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III ASAS;
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH;
BAB V PENCEGAHAN;
BAB VI PENANGGULANGAN ;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII FORUM KOORDINASI ;
BAB IX LARANGAN;
BAB IX LARANGAN;
BAB XI PENDANAAN;
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.