Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan pelaksanaan evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan melakukan pemetaan urusan pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, urusan Sekretariat KORPRI tidak dapat lagi diwadahi dalam perangkat daerah tetapi secara kedekatan penyelenggaraan digabung dengan urusan kepegawaian. Perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.