Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Kotawaringin Timur, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada bisnis dan pelayanan publik dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional. BUMD yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA;
BAB V KEDUDUKAN DAN BIDANG USAHA;
AB VI PEMBENTUKAN ANAK PERUSAHAAN DAN DIVISI;
BAB VII KERJASAMA;
BAB VIII MODAL DAN SAHAM;
BAB IX RUPS;
BAB X DIREKSI;
BAB XI DEWAN KOMISARIS;
BAB XII KEPEGAWAIAN;
BAB XIII TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN;
BAB XIV PENETAPAN DAN PEMBAGIAN LABA BERSIH;
BAB XV PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN;
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
10 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
08 Desember 2016
Berlaku Tanggal
08 Desember 2016
Sumber
LD.2016/10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (203.09 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.