Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Jasa Kepelabuhanan di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memanfaatkan peluang perkembangan ekonomi global dan regional di sektor jasa kepelabuhanan dan untuk menunjang visi Kabupaten Kotawaringin Timur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi unggulan daerah dipandang perlu Membentuk badan usaha milik daerah di bidang jasa usaha kepelabuhanan di kabupaten kotawaringin timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2013 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV TEMPAT KEDUDUKAN DAN KEGIATAN USAHA;
BAB V MODAL DAN SAHAM;
BAB VI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM;
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI;
BAB VIII DIREKSI;
BAB IX KEPEGAWAIAN;
BAB X KERJASAMA;
BAB XI TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN;
BAB XII PENETAPAN DAN PEMBAGIAN LABA BERSIH;
BAB XIII PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN;
BAB XIV PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB XV FUNGSI PEMERINTAH DAERAH DI PELABUHAN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.