Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kepariwisataan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sumber daya alam dan sumber daya buatan berupa flora dan fauna, kondisi alam, hasil karya manusia serta peninggalan sejarah dan budaya dapat dijadikan objek dan daya tarik wisata, yang merupakan modal pengembangan dan peningkatan kepariwisataan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010
  2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010
  3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010
  4. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.3/HK- 001/MKP.02
  5. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III USAHA PARIWISATA;
BAB IV KEWENANGAN USAHA KEPARIWISATAAN;
BAB V PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA;
BAB VI PERIZINAN;
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX LARANGAN;
BAB X SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
12 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Kepariwisataan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (502.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar