Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa demi terwujudnya desa di Kabupaten Kotawaringin Timur yang kuat, maju, mandiri, adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan Perangkat Desa. Untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pembentukan Perangkat Desa, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat desa di Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi terarah dan tepat sasaran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65 ayat (1) huruf d dan ayat (2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;