Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Ijin Usaha Peternakan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 13 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendorong peningkatan kesempatan berusaha, kesejahteraan rakyat dan terciptanya iklim usaha peternakan yang mampu menunjang pengembangan peternakan dan usaha pemotongan hewan/unggas, perlu ditunjang dengan penyelenggaraan yang tepat tertib dan teratur.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 13 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  5. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008.

BAB I KETENTUAN UMUM ;
BAB II PENYELENGGARA USAHA PETERNAKAN ;
BAB III USAHA PETERNAKAN ;
BAB IV PROSES PERIJINAN;
BAB V RUMAH POTONG HEWAN/UNGGAS DAN TEMPAT PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS;
BAB VI JENIS USAHA PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS ;
BAB VII PERIJINAN USAHA PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS ;
BAB VIII KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN USAHA DAN PEMEGANG TANDA PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT ;
BAB IX PENOLAKAN DAN PENCABUTAN IJIN ;
BAB X JANGKA WAKTU IJIN ;
BAB XI LOKASI USAHA ;
BAB XII KEMITRAAN USAHA PETERNAKAN ;
BAB XIII BIMBINGAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV PENYIDIKAN ;
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
13 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Ijin Usaha Peternakan

Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
29 Juni 2012

Berlaku Tanggal
29 Juni 2012

Sumber
LD.2012/13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (198 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar