Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Ijin Usaha Peternakan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 13 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendorong peningkatan kesempatan berusaha, kesejahteraan rakyat dan terciptanya iklim usaha peternakan yang mampu menunjang pengembangan peternakan dan usaha pemotongan hewan/unggas, perlu ditunjang dengan penyelenggaraan yang tepat tertib dan teratur.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 13 Tahun 2012 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM ;
BAB II PENYELENGGARA USAHA PETERNAKAN ;
BAB III USAHA PETERNAKAN ;
BAB IV PROSES PERIJINAN;
BAB V RUMAH POTONG HEWAN/UNGGAS DAN TEMPAT PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS;
BAB VI JENIS USAHA PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS ;
BAB VII PERIJINAN USAHA PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS ;
BAB VIII KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN USAHA DAN PEMEGANG TANDA PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT ;
BAB IX PENOLAKAN DAN PENCABUTAN IJIN ;
BAB X JANGKA WAKTU IJIN ;
BAB XI LOKASI USAHA ;
BAB XII KEMITRAAN USAHA PETERNAKAN ;
BAB XIII BIMBINGAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV PENYIDIKAN ;
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.