Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu melakukan perubahan dan penyesuaian Susunan Perangkat Daerah. Dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah, maka untuk mewujudkan efisiensi dan penyederhanaan birokrasi serta kemudahan pelaksanaan tugas, maka perlu dilakukan penggabungan perangkat daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2017

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor 10) diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
2 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
19 Juni 2020
Berlaku Tanggal
19 Juni 2020
Sumber
LD.2020/2

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (160 KB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.