Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Pajak Daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Rumah Potong Hewan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah dengan berdasarkan prinsip komersial. Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan pengaturan tentang retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA RETRIBUSI;
BAB III OBJEK RETRIBUSI;
BAB IV SUBJEK RETRIBUSI;
BAB V GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII STRUKRUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IX WILAYAH PEMUNGUTAN;
AB X PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XI PENAGIHAN;
BAB. XII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XIII PENYIDIKAN;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dicabut dan ditanyakan tidak berlaku
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.