Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Pajak Daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Rumah Potong Hewan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah dengan berdasarkan prinsip komersial. Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan pengaturan tentang retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.