Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Setiap warga Negara berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi. Kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perlindungan Perempuan dan Anak berupa upaya pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan rehabilitas terhadap korban kekerasan di Kabupaten Kotawaringin Timur
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.