Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Setiap warga Negara berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi. Kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Perlindungan Perempuan dan Anak berupa upaya pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan rehabilitas terhadap korban kekerasan di Kabupaten Kotawaringin Timur

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2015

Berlaku Tanggal
31 Maret 2015

Sumber
LD.2015/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (223.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar