Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa maraknya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dapat membahayakan kesehatan dan dapat pula mengganggu ketertiban umum, perlu diatur mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Bupati dapat membatasi peredaran Minuman Beralkohol melalui Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengendalian Peredaran dan Penertiban Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga perlu dicabut dan diganti.