Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu adanya pembangunan kesehatan dengan batas peran, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna maka harus didukung dengan perubahan perilaku masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 guna terwujudnya kemanusian yang adil dan beradab serta keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
- Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Nomor 80 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017.
Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah;
Hak dan Kewajiban;
Protokol Kesehatan;
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro;
Posko Penanganan Covid-19;
Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Monitoring dan Evaluasi;
Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Pendanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.