Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perubahan peraturan perundang-undangan tentang Desa membawa perubahan terhadap tata cara Pemilihan Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa. Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang mengatur Pemilihan Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB IV PENYELESAIAN PERSELISIHAN;
BAB V MASA JABATAN KEPALA DESA;
BAB VI SANKSI;
BAB VII KETENTUAN TAMBAHAN;
BAB VIII PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.