Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan akan air minum di Kabupaten Kotawaringin Timur telah dibangun sistem penyediaan air minum berupa retikulasi dan sambungan rumah untuk melayani pelanggan. Untuk operasionalisasi pelayanan air minum, perlu adanya pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum dengan mempertimbangkan aspek kemampuan masyarakat disamping aspek ekonomi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2009.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PELANGGAN;
BAB III TARIF AIR MINUM;
BAB IV BATAS WAKTU PEMBAYARAN;
BAB V LARANGAN;
BAB VI SANKSI ADMINISTRASI;
BAB VII PENYAMBUNGAN KEMBALI;
BAB VIII KETENTUAN PIDANA;
BAB IX PENYIDIKAN;
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.