Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah Kalimantan Tengah telah dibentuk PT. JAMKRIDA KALTENG dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
  2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007
  3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012
  4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2013
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
5 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (164.14 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar