Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, regional dan global, maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan. Pendidikan harus mampu mewujudkan Kotawaringin Timur &# Cerdas Komprehensif&# dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu bersaing pada taraf Nasional dan Internasional. Penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang Tua dan Masyarakat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian Hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan yang ada di daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2007
  15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007
  16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008
  17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009
  18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79 Tahun 2009
  19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
  20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II FUNGSI DAN TUJUAN;
BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN;
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VI JALUR, JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN;
BAB VII PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN;
BAB VIII KURIKULUM;
BAB IX PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN;
BAB X BAHASA PENGANTAR;
BAB XI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN;
BAB XII SARANA DAN PRASARANA;
BAB XIII EVALUASI, DAN SERTIFIKASI;
BAB XIV PENDANAAN;
BAB XV PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN,DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN;
BAB XVI PENJAMINAN MUTU;
BAB XVII KERJA SAMA;
BAB XVIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XIX PENYIDIKAN;
BAB XX SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XXI KETENTUAN PIDANA;
BAB XXII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
5 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2014

Berlaku Tanggal
31 Mei 2014

Sumber
LD.2014/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (218.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar