Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Nomor Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAM UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV HASIL USAHA;
BAB V PENGAWASAN;
BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.