Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB VI PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.