Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perusahaan Daerah Air Minum Sampit
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat, maka dipandang perlu menyediakan/menambah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 1990
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III BENTUK DAN SUMBER PENYERTAAN MODAL;
BAB IV PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI PELAPORAN;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII S A N K S I;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.