Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan danau di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan suatu sistem pengawasan terhadap pembangunan dan perizinan dokumen kapal di perairan daratan perlu dilakukan langkah-langkah tindakan peningkatan dan pelayanan bidang administrasi yang sempurna terhadap kapal di perairan daratan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Meningkatnya arus lalu lintas dan angkutan di perairan daratan dipandang perlu untuk meningkatkan pengawasan dan ketertiban pembangunan kapal dalam rangka menjamin keselamatan angkutan perairan daratan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Aturan angkutan sungai untuk semua jenis kapal perairan daratan termasuk kapal tarik/tunda berukuran tonase kotor kurang dari 7 (GT<
7) yang berlayar dan memasuki wilayah perairan daratan Jenis kapal perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah Kapal Motor/Klotok, Speed Boat, Tug Boat, long Boat, Tongkang dan Bus Air.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.