Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mendayagunakan sarana dan prasarana puskesmas dan jaringannya serta laboratorium kesehatan daerah, sejalan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  18. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X SURAT PENDAFTARAN;
BAB XI PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XV TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XVI KEBERATAN;
BAB XVII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVIII PENGURANGAN,KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIX KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XX PELAKSANA DAN PENGAWASAN;
BAB XXI KETENTUAN PIDANA;
BAB XXII PENYIDIKAN;
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
8 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur

Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
11 Juni 2012

Berlaku Tanggal
11 Juni 2012

Sumber
LD.2012/8

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (129.68 KB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar