Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengurangi tingkat keamanan, kenyamanan, gangguan sosial dan penurunan kualitas lingkungan sehingga memerlukan pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012
  5. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II AZAS DAN TUJUAN;
BAB III PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN;
BAB IV KATEGORI JALAN KHUSUS PERUSAHAAN;
BAB V PEMBANGUNAN JALAN;
BAB VI PERUBAHAN STATUS JALAN KHUSUS MENJADI JALAN UMUM;
BAB VII PERSYARATAN PERIZINAN;
BAB IX PEMBINAAN , PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB X SANKSI;
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
8 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (201.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar