Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur perlu dicabut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
8 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (238.21 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar