Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur perlu dicabut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
8 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
31 Juli 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2015/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (238.21 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.