Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. berdasarkan Pasal 127 huruf h dan huruf j, Daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan di Air. Guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan otonomi daerah, salah satunya diperlukan sumber pendapatan daerah berupa retribusi daerah. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu dioptimalkan untuk memberikan pelayanan publik dan kemandirian daerah. Kabupaten Kotawaringin Timur ada potensi untuk mendapatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor kepelabuhanan dan penyeberangan di air.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN PELAYANAN JASA;
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIII PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI PENGANGSURAN, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XII KEBERATAN;
BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIV KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XV TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ;
BAB XV TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ;
BAB XVII INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVIII SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIX KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XX KETENTUAN PIDANA;
BAB XXI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
8 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air

Ditetapkan Tanggal
29 September 2017

Diundangkan Tanggal
29 September 2017

Berlaku Tanggal
29 September 2017

Sumber
LD.2017/8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (203.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar