Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
berdasarkan Pasal 127 huruf h dan huruf j, Daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan di Air. Guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan otonomi daerah, salah satunya diperlukan sumber pendapatan daerah berupa retribusi daerah. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu dioptimalkan untuk memberikan pelayanan publik dan kemandirian daerah. Kabupaten Kotawaringin Timur ada potensi untuk mendapatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor kepelabuhanan dan penyeberangan di air.