Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Bidang Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan perekonomian nasional termasuk di dalamnya pembangunan BUMD BIDANG USAHA PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2013 ini adalah:
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MODAL DAN SAHAM;
BAB III RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM;
BAB IV PEMBERDAYAAN BUMD BIDANG USAHA PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN;
BAB V PENGOLAHANAN DAN PEMASARAN HASIL BUMD;
BAB VI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BUMD;
BAB VII PENETAPAN DAN PEMBAGIAN LABA BERSIH;
BAB VIII PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN;
BAB IX PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD;
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.